Sabtu, 04 Mei 2013

Green Industry


green Industry adalah sebuah istilah yang dikenal melalui International Conference on Green Industry in Asia di Manila, Filipina tahun 2009, atas kerjasama antara United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations Environment Programme (UNEP), International Labour Organization (ILO), dan dihadiri 22 negara termasuk Indonesia. Salah satu output dari pertemuan tersebut adalah dokumen Manila Declaration on Green Industry in Asia.
Dari pertemuan itu, Negara- negara peserta bersepakat untuk melakukan penanganan secara serius  dalam upaya penanganan masalah lingkungan hidup melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon utamanya disektor industri.
Hasil yang dicapai dari pertemuan di Manila itu adalah menerapkan efisiensi Sumber Daya  dan pengurangan gas hidro karbon dalam Lingkungan Industri, yaitu dengan beberapa cara:
—Reduce atau pengurangan pemakaian sumber daya yang tidak dapat diperbarui—Reuse atau pemakaian kembali secara beruang-ulang—Recycle atau daur ulang—menerapkan CO2 emission
reduction yang sejalan denganClean
Development Mechanism (CDM);
reduction yang sejalan denganClean Development Mechanism (CDM);
pendaur ulang
limbah
pengukuran dan analisa lingkungan
9. manufaktur dan instalasi peralatan
energi yang terbarukan

energi yang terbarukan
energi
teknologi bersih

Green industry merupakan konsep pengembangan industri yang berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan, dan sosial, dimana seti ap jenis industri berpotensi untuk “green”. 
 DalamRencana Aksi Deklarasi Manila, telah dirumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mereduksi intensitas penggunanan sumberdaya alam dan emisi karbon dari sektor industri di Asia, serta memonitor upaya-upaya dalam skala nasional  Dalam deklarasi tersebut, pilar-pilar yang tercakup dalam green industry adalah produksi bersih produk dan layanan yang berwawasan lingkungan serta pertumbuhan dan daya saing  Secara menyeluruh, konsep green industry merupakan cara pengembangan sektor industri yang berkesinambungan, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial (EPS, 2009).

Beberapa Industri yang dapat menerapkan konsep “green Industry” antara lain :

1. industri
2. pengolah limbah
3.pemusnah limbah
4.pengangkut
5. konsultan lingkungan
6. industri pengolah air limbah
7. pengendali pencemaran udara
8. laboratorium khusus
industri
9. konsultan
10. peralatan pengolah limbah
11. industri yang memproduksi
Menurut OECD, konsumsi sumber daya alam per kapita di wilayah Asia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju (OECD).  Sedangkan dilihat dari intensitas konsumsi sumber daya untuk menghasilkan satu satuan GDPCsebesar dua kali dari intensitas konsumsi sumber daya di Eropa dan Amerika Utara. Dengan demikian, masih ada peluang untuk meningkatkan efisiensi sumber daya di Asia. Dengan melakukan efisiensi sumber daya terutama di sektor industri antara lain melalui 3R dan penggunaan low carbon resources, maka akan menurunkan biaya produksi sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing internasional serta mencapai target di bidang lingkungan yaitu penurunan emisi CO2.
Jadi Dapat Disimpulkan  
Green Industry adalah komitmen setiap industri untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan akibat proses produksi dan produk yang dihasilkannya melalui efisiensi penggunaan sumberdaya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon yang diterapkan pada pemilihan bahan baku, proses produksi, produk akhir, dan pelayanan di suatu kegiatan/industri.



Ardi Wijanarko














Tidak ada komentar:

Posting Komentar