Jawab:
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
· Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
· Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
· Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
· Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
ardi wijanarko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar