Selasa, 11 Juni 2013

MENGELOLA SAMPAH MENGELOLA GAYA HIDUP


A. Pengelolaan Persampahan: Menuju Indonesia Bebas Sampah (Zero Waste )
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pegelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat.
B. Jenis Sampah
Secara umum, jenis sampah dapat dibagi 2 yaitu sampah organik (biasa disebut sebagai sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sapah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur, dll. Sampah jenis ini dapat terdegradasi (membusuk/hancur) secara alami. Sebaliknya dengan sampah kering, seperti kertas, plastik, kaleng, dll. Sampah jenis ini tidak dapat terdegradasi secara alami.
Pada prinsipnya pengelolaan sampah haruslah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Selama ini pengleolaan persampahan, terutama di perkotaan, tidak berjalan dengan efisien dan efektif karena pengelolaan sapah bersifat terpusat. Misanya saja, seluruh sampah dari kota Jakarta harus dibuag di Tempat Pembuangan Akhir di daerah Bantar Gebang Bekasi. Dapat dibayangkan berapa ongkos yang harus dikeluarkan untuk ini. Belum lagi, sampah yang dibuang masih tercampur antara sampah basah dan sampah kering. Padahal, dengan mengelola sampah besar di tingkat lingkungan terkecil, seperti RT atau RW, dengan membuatnya menjadi kompos maka paling tidak volume sampah dapat diturunkan/dikurangi.
C. Alternatif Pengelolaan Sampah
Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Malahan alternatif-alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat  atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip–prinsip baru. Daripada mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.
Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi/ mencemari bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur-ulang dan racun dapat menghancurkan kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah yang berasal dari produk-produk sintetis dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu dirancang ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang atau tahapan penghapusan penggunaan.

Ardi Wijanarko

Teknologi dan Proses PSBL


1. Teknologi PSBL
Teknologi PSBL mengutamakan prinsip 4-M (murah, mudah, manfaat, dan massal). PSBL menggunakan bahan lokal, dan secara keseluruhan mampu dikerjakan oleh Putera Bangsa Indonesia.
Bahan dan teknologi yang akan digunakan antara lain :
o Bahan bioaktif peredam aroma tak sedap menggunakan mikrobiologi.
o Pemilahan sampah menggunakan belt conveyor.
o Pembakaran sampah organik menggunakan tungku berfilter.
o Pencairan (melting) plastik dan polimer menggunakan pemanas.
o Proses fermentasi sampah organik menggunakan mikrobiologi.
o Pembuatan pakan ternak dan briket sampah menggunakan bahan kimia alami.

2. Proses PSBL
PSBL menggunakan prinsip zero-waste sistem dilakukan melalui beberapa jenis proses sesuai dengan spesifikasi jenis sampah. Hal tersebut dilakukan supaya sampah dapat diolah dan dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti penangkapan emisi pembakaran, pembuatan bata beton, pakan ternak, gas methan, arang, briket sampah, pupuk, blok beton, dan proses daur ulang.
2.1. Proses Penangkapan COx, NOx, dan Sox
2.2. Proses Pembuatan Bata Beton
2.3. Proses Pembuatan Pakan Ternak
2.4. Proses Pembuatan Gas Methan
2.5. Proses Pembuatan Arang Sampah
2.6. Proses Pembuatan Briket Sampah
2.7. Proses Pembuatan Pupuk Kompos
2.8. Proses Pembuatan Pupuk Cair
2.9. Proses Pembuatan Blok Beton
2.10. Proses Daur Ulang

3. Tata Letak Instalasi PSBL
PSBL dengan kapasitas 500 ton per hari idealnya memerlukan lahan seluas 6 hektar. Instalasi PSBL dikelilingi pohon, lokasi antrean kendaraan angkutan sampah (dump truck), dan dilengkapi lahan percobaan pupuk organik padat dan cair yang sekaligus berfungsi sebagai zona penyangga.

4. Investasi Lahan, AAS dan TPS, serta Instalasi
Investasi keseluruhan PSBL terdiri dari investasi lahan, AAS (armada angkutan sampah) dan titik pembuangan sementara (TPS) sampah serta instalasi PSBL, termasuk lahan pertanian, alat angkutan, dan agen / depot pemasaran.

4.1. Investasi Lahan
Investasi lahan untuk mengolah sampah 500 ton per hari dibutuhkan areal seluas 6 hektar. Instalasi PSBL dapat dibangun di (dekat) TPA sampah yang ada atau sesuai dengan program pemerintah daerah setempat.

4.2. Investasi AAS dan TPS
Investasi AAS (armada angkutan sampah) dan TPS (titik pembuangan sementara) sampah tidak diperlukan. Investasi tersebut disediakan oleh pemerintah daerah. Sebagai gambaran untuk kapasitas sampah 500 ton per hari diprakirakan jumlah AAS dan TPS dibutuhkan sebanyak 50 AAS dan 100 TPS. Kegiatan angkutan sampah dari TPS dilakukan setiap hari dalam 3 (tiga) rit, yaitu pada pukul 05.30 – 09.30 – 11.30 atau 14.00 waktu setempat.

4.3. Investasi Instalasi PSBL dan Sarana Pendukung
Investasi Instalasi PSBL dilengkapi dengan investasi sarana jalan, taman, kendaraan, alat berat, termasuk studi amdal dan sosialisasi teknologi PSBL. Dalam rangka kesinambungan investasi PSBL, sarana pendukung mencakup lahan pertanian dan peternakan, alat angkutan, serta agen/depot pemasaran.

5. Pendapatan Pemasaran Produk PSBL dan Retribusi Sampah
Pendapatan dari pemasaran produk PSBL didapat dari seluruh produk yang dihasilkan yaitu :
1). Gas C0x, N0x, dan S0x
2). Bata Beton
3). Pakan Ternak
4). Gas Methan
5). Arang Sampah
6). Briket Sampah
7). Pupuk Padat
8). Pupuk Cair
9). Blok Beton
10). Plastik dan Karet
11). Kertas dan Karton
12). Kaca, Besi, Seng, dll. 

Ardi Wijanarko

LOKASI INSTALASI PSBL DAN BIDANG USAHA TERKAIT


1. Lokasi Instalasi PSBL
Lokasi Instalasi PSBL dapat dibangun di dekat TPA sampah atau suatu tempat sesuai dengan program pemerintah daerah, supaya keberadaan Instalasi PSBL dapat mengatasi masalah transportasi sampah di kota besar dan sekitarnya. Dengan penetapan lokasi tersebut, diharapkan semua sampah dapat terangkut ke Instalasi PSBL secara merata, dan tidak terjadi penumpukan sampah pada suatu TPS.

2. Bidang Usaha Terkait
Instalasi PSBL (sebagai usaha inti) terkait erat dengan beberapa jenis usaha lain, baik di Bagian Hulu maupun Hilirnya. Dari Bagian Hulu, sampah, limbah pertanian, dan limbah budidaya ikan, ayam, burung puyuh, kambing, sapi, Rumah Potong Hewan, dan puing konstruksi dapat diolah menjadi pupuk padat dan cair, pakan ternak, gas methan, bata dan blok beton, serta produk lainnya.
Produk PSBL yang ramah lingkungan (pakan ternak) dapat digunakan untuk budidaya burung puyuh, ayam, itik, ikan, dan udang (di Bagian Hulu). Sementara produk pengolahan sampah (pupuk padat dan cair, gas methan, bata dan blok beton) dapat digunakan untuk pertanian, energi, dan bahan konstruksi (di Bagian Hilir).
Dengan kata lain, PSBL merupakan suatu usaha saling terkait atau suatu siklus usaha antara usaha hulu dan usaha hilir. Hasil pengolahan PSBL dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan di bidang pertanian, peternakan, konstruksi, dan obyek pariwisata di daerah setempat dan wilayah sekitarnya. 

Ardi Wijanarko

LOKASI INSTALASI PSBL DAN BIDANG USAHA TERKAIT

1. Lokasi Instalasi PSBL
Lokasi Instalasi PSBL dapat dibangun di dekat TPA sampah atau suatu tempat sesuai dengan program pemerintah daerah, supaya keberadaan Instalasi PSBL dapat mengatasi masalah transportasi sampah di kota besar dan sekitarnya. Dengan penetapan lokasi tersebut, diharapkan semua sampah dapat terangkut ke Instalasi PSBL secara merata, dan tidak terjadi penumpukan sampah pada suatu TPS.

2. Bidang Usaha Terkait
Instalasi PSBL (sebagai usaha inti) terkait erat dengan beberapa jenis usaha lain, baik di Bagian Hulu maupun Hilirnya. Dari Bagian Hulu, sampah, limbah pertanian, dan limbah budidaya ikan, ayam, burung puyuh, kambing, sapi, Rumah Potong Hewan, dan puing konstruksi dapat diolah menjadi pupuk padat dan cair, pakan ternak, gas methan, bata dan blok beton, serta produk lainnya.
Produk PSBL yang ramah lingkungan (pakan ternak) dapat digunakan untuk budidaya burung puyuh, ayam, itik, ikan, dan udang (di Bagian Hulu). Sementara produk pengolahan sampah (pupuk padat dan cair, gas methan, bata dan blok beton) dapat digunakan untuk pertanian, energi, dan bahan konstruksi (di Bagian Hilir).
Dengan kata lain, PSBL merupakan suatu usaha saling terkait atau suatu siklus usaha antara usaha hulu dan usaha hilir. Hasil pengolahan PSBL dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan di bidang pertanian, peternakan, konstruksi, dan obyek pariwisata di daerah setempat dan wilayah sekitarnya. 

Ardi Wijanarko

PENGELOLAAN SAMPAH BERWAWASAN LINGKUNGAN ( PENUTUP )


Sudah saatnya teknologi PSBL dengan menggunakan prinsip 4-M (murah, mudah, manfaat, dan masal), diterapkan untuk kota besar dan sekitarnya. PSBL selain memiliki biaya investasi dan operasionalnya relatif murah, juga memiliki beberapa keuntungan sebagai berikut :
o Pengolahan sampah tanpa sisa, mulai pengumpulan dan pengangkutan hingga pengolahan sampah menjadi barang bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
o Peningkatan motivasi segenap lapisan masyarakat untuk peduli terhadap sampah, serta menjaga lingkungan dan seluruh kota agar selalu tertata rapi dan asri.
o Instalasi layak dibangun di kota, sebab PSBL aman bagi kesehatan dan lingkungan.
o Pemerintah Daerah dapat memperluas dan mengembangkan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
o Pemerintah Daerah berpeluang untuk mengembangkan produk unggulan daerah.
o Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat saling bekerjasama, dalam mempercantik kota dan membuat lingkungan kota menjadi indah dan nyaman.
Setelah melihat seluruh uraian di atas, apakah masih ada alasan bagi kita semua untuk tidak peduli dengan sampah ?
Apakah tidak ada itikad baik dari para pimpinan kota/daerah untuk membersihkan daerahnya dari masalah sampah dan menyelamatkan seluruh warganya ?
Kemajuan teknologi dan penerapan aplikasinya secara tepat dan sederhana telah berhasil kami ciptakan. Jadi sampah bukanlah menjadi momok bagi kita semua, tetapi kita telah dapat melihat nya dari sisi pandang yang lain yaitu sampah merupakan sumber tenaga baru dan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dengan berbagai produk yang dapat dihasilkan, maka berbagai alternatif pengolahan sebelumnya ( seperti pembuatan kompos saja, pembakaran, penimbunan ) tentunya dapat dipertimbangkan kembali. 

Ardi Wijanarko

SERAHKAN PENGELOLAAN SAMPAH KEPADA MASYARAKAT

 selama ini sampah yang diproduksi masyarakat telah dibiayai oleh masyarakat bersama pemerintah. Pengelolaannya dilakukan di dalam rumah tangga dan di luar rumah tangga. Di dalam rumah tangga, pengelolaan sampah ini dilakukan oleh ibu rumah tangga dan operasionalisasinya diserahkan kepada para pembantu rumah tangga.

Mungkinkah terjadi kembali Bandung lautan sampah jilid kedua? Pernyataan Wali Kota dalam rangka penyelesaian permasalahan sampah di Kota Bandung dengan cara referendum sepertinya hanya merupakan bentuk kekesalan atau emosi sang Wali Kota yang tidak akan menyelesaikan masalah. Penulis mencoba melihat permasalahan sampah kota, yang sebenarnya dapat diselesaikan masyarakat sendiri dengan solusi yang menarik. Konsep yang ditawarkan, yaitu oleh, dari, dan untuk masyarakat, dapat digunakan sebagai dasar pijakan perilaku masyarakat terhadap sampah. Sebagaimana diketahui, selama ini sampah yang diproduksi masyarakat telah dibiayai oleh masyarakat bersama pemerintah. Pengelolaannya dilakukan di dalam rumah tangga dan di luar rumah tangga. Di dalam rumah tangga, pengelolaan sampah ini dilakukan oleh ibu rumah tangga dan operasionalisasinya diserahkan kepada para pembantu rumah tangga.

Di luar rumah tangga pengelolaannya dilakukan oleh para pengurus RT/RW. Di tingkat berikutnya pengelolaan ini diberikan kepada lembaga pemerintah. Di Kota Bandung ini dilakukan oleh PD Kebersihan. Di tingkat rumah tangga, sampah dikemas dalam tempat sampah dan ditempatkan di tempat sampah di dalam rumah sampai volume tertentu. Biasanya setelah dua atau tiga hari, sampah dipindahkan ke tempat sampah di luar rumah (tempat sampah di halaman).

Pengelolaan selanjutnya beralih dari pengelola rumah tangga ke pengurus RT/RW. Para pengurus RT ataupun RW mulai mengatur jadwal dan membayar pemungut sampah rumah tangga dari tempat sampah di halaman rumah ke tempat pembuangan sementara (TPS). Kegiatan pengambilan sampah ini dilakukan 2-3 hari sekali. Para pengelola sampah ini selanjutnya mengirim sampahnya ke TPS di tingkat RW atau desa. Pada lokasi ini berkumpul para pengumpul sampah (sebagai feeder) dari beberapa RT atau RW ke TPS. Pada tingkat berikutnya sampah dikelola PD Kebersihan yang mengangkut sampah dari TPS-TPS di seluruh penjuru kota, kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Kumpul-angkut-buang

Hingga kini proses konvensional (kumpul-angkut-buang) ternyata masih dilakukan. Disadari bahwa pola ini harus diperbaiki melalui suatu tahapan yang disebut "proses" sehingga polanya berubah menjadi kumpul-angkut-proses-buang. Jika kegiatan proses ini dilakukan, pada akhirnya yang terbuang ke TPA boleh jadi akan di bawah 10 persen. Artinya, itu akan memperpanjang umur TPA dan sangat akrab lingkungan.
Pada seluruh segmen pengelolaan ini, masyarakat telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sejak di rumah tangga (membayar pembantu rumah tangga), di tingkat RT/RW (membayar iuran sampah kepada RT/RW), sampai di PD Kebersihan (dibayar melalui rekening listrik atau melalui desa), tidak kurang biaya yang dikeluarkan masyarakat sekitar Rp 15.000 per bulan per rumah tangga.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan para ahli, setiap rumah tangga menghasilkan sekitar 2,5 liter sampah per orang per hari atau sekitar 75 liter per bulan. Maka, jika ada 1.000 rumah tangga (KK) masing-masing terdiri dari empat orang, akan dihasilkan sampah sebanyak 300.000 liter. Jika selama ini biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 15.000 per KK per bulan, biaya untuk 1.000 KK sekitar Rp 15 juta per bulan, hanya untuk kumpul-angkut-buang.
Dalam kasus ini, yang menjadi masalah adalah pengangkutan dari TPS ke TPA (tanpa proses). Biaya yang terbebankan dalam kasus ini sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 per KK. Misalnya, biaya Rp 4.000 per KK, maka jika 1.000 KK biaya per bulan diperoleh dana sekitar Rp 4 juta dengan Rp 13.500 per meter kubik sampah. Pada posisi ini Pemerintah Kota Bandung telah memberikan subsidi angkutan sekitar Rp 37.500 per meter kubik. Berdasarkan informasi, beban biaya pengelolaan sampah di Kota Bandung sekitar Rp 50.000 per meter kubik. Kurangi volumenya. Karena sampah bersifat voluminous dan bulky, dalam pengelolaannya perlu dilakukan upaya untuk mengurangi volumenya, yaitu dengan cara meringkasnya (dicacah). Hasilnya, sampah akan menyusut menjadi hanya 25 persen. Artinya, akan dihasilkan bahan baku kompos yang berasal dari sampah organik sebanyak 25 persen x 300.000 liter x 60 persen, dan anorganik 40 persen.
Jika saja bahan organik dan anorganik telah mampu dipilah, harga jual bahan-bahan anorganik pun cukup menarik. Sebagai informasi, plastik bekas Rp 200 per kilogram, botol plastik Rp 4.000 per kilogram, dan kertas karton Rp 600 per kilogram. Dengan sistem pilah akan terjadi peningkatan pendapatan pemulung, penyediaan bahan baku kompos, bahan baku biomas, bahan baku daur ulang, dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.

Informasi harga dan berbagai bentuk komoditas tersebut amat berguna bagi manajemen yang akan melakukan pengelolaan sampah. Konsep yang harus dilakukan oleh para pengelola sampah adalah dengan cara terpadu. Ciri sistem ini antara lain adanya introduksi alat pemilah dalam bentuk conveyor, mesin pencacah dan pembersih plastik. Keseluruhan alat tersebut dapat disusutkan dengan harga yang tidak lebih dari Rp 5.000 per meter kubik. Artinya, dalam mengoperasikannya para pengelola tidak perlu membeli alat tersebut, tetapi cukup dengan menyewa.
Jika saja hitung-hitungan ini dapat diapresiasi pemerintah kota dan pengelolaannya diserahkan kepada kelompok masyarakat di tingkat TPS, beban biaya persampahan yang dikeluarkan selama ini, sekitar Rp 50.000 per meter kubik sampah, akan mampu memberikan dampak bahwa pemerintah kota telah melakukan pemberdayaan terhadap masyarakatnya sendiri untuk membersihkan kotanya.
Pola ini akan menciptakan lapangan kerja berupa kluster-kluster pengelolaan sampah kota (di tingkat TPS). Selain itu, subsidi pemerintah terhadap angkutan sampah dari TPS ke TPA bisa dihemat. Beban biaya TPA dikurangi, bahkan memungkinkan menjadi tidak ada (selama ini TPA menjadi masalah).

Dampak lanjutannya adalah umur TPA akan lebih panjang. Melalui inovasi teknologi pemrosesan dan pemilahan, kesejahteraan pemulung akan meningkat. Yang patut menjadi perhatian pula adalah bahwa nantinya usaha ini mampu menyediakan pupuk organik bagi penunjang program Jabar organik.

Ardi Wijanarko

INDONESIA SUDAH PUNYA UU PENGELOLAAN SAMPAH


Penyusunan RUU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia sebagairnana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selain daripada itu, penyusunan RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta perwujudan upaya pemerintah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan "RUU Pengelolaan Sampah ini merupakan revolusi pengelolaan Sampah, diharapkan tidak lama lagi  masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu dalam lingkup yang lebih luas RUU ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mengantisipasi perubahan iklim".
Beberapa materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain yaitu: (i) Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.

Ardi Wijanarko