Senin, 18 November 2013


 
Jawab : Pendidikan lingkungan perlu diterapkan sejak usia dini untuk mengubah pola pikir masyarakat yang masih belum menyadari akan perubahan iklim yang semakin memburuk. Generasi muda harus dapat mengubah pola hidup masyarakat yang membiarkan kerusakan lingkungan. Pendidikan tentang lingkungan hidup itu bisa berbentuk pendidikan formal ataupun non formal

Ardi Wijanarko

Mengapa pendidikan lingkungan perlu diterapkan sejak usia dini ?


 
Jawab : Pendidikan lingkungan perlu diterapkan sejak usia dini untuk mengubah pola pikir masyarakat yang masih belum menyadari akan perubahan iklim yang semakin memburuk. Generasi muda harus dapat mengubah pola hidup masyarakat yang membiarkan kerusakan lingkungan. Pendidikan tentang lingkungan hidup itu bisa berbentuk pendidikan formal ataupun non formal

Ardi wijanarko

Teknologi dan Proses PSBL

1. Teknologi PSBL
Teknologi PSBL mengutamakan prinsip 4-M (murah, mudah, manfaat, dan massal). PSBL menggunakan bahan lokal, dan secara keseluruhan mampu dikerjakan oleh Putera Bangsa Indonesia.
Bahan dan teknologi yang akan digunakan antara lain :
o Bahan bioaktif peredam aroma tak sedap menggunakan mikrobiologi.
o Pemilahan sampah menggunakan belt conveyor.
o Pembakaran sampah organik menggunakan tungku berfilter.
o Pencairan (melting) plastik dan polimer menggunakan pemanas.
o Proses fermentasi sampah organik menggunakan mikrobiologi.
o Pembuatan pakan ternak dan briket sampah menggunakan bahan kimia alami.

2. Proses PSBL
PSBL menggunakan prinsip zero-waste sistem dilakukan melalui beberapa jenis proses sesuai dengan spesifikasi jenis sampah. Hal tersebut dilakukan supaya sampah dapat diolah dan dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti penangkapan emisi pembakaran, pembuatan bata beton, pakan ternak, gas methan, arang, briket sampah, pupuk, blok beton, dan proses daur ulang.
2.1. Proses Penangkapan COx, NOx, dan Sox
2.2. Proses Pembuatan Bata Beton
2.3. Proses Pembuatan Pakan Ternak
2.4. Proses Pembuatan Gas Methan
2.5. Proses Pembuatan Arang Sampah
2.6. Proses Pembuatan Briket Sampah
2.7. Proses Pembuatan Pupuk Kompos
2.8. Proses Pembuatan Pupuk Cair
2.9. Proses Pembuatan Blok Beton
2.10. Proses Daur Ulang

3. Tata Letak Instalasi PSBL
PSBL dengan kapasitas 500 ton per hari idealnya memerlukan lahan seluas 6 hektar. Instalasi PSBL dikelilingi pohon, lokasi antrean kendaraan angkutan sampah (dump truck), dan dilengkapi lahan percobaan pupuk organik padat dan cair yang sekaligus berfungsi sebagai zona penyangga.

4. Investasi Lahan, AAS dan TPS, serta Instalasi
Investasi keseluruhan PSBL terdiri dari investasi lahan, AAS (armada angkutan sampah) dan titik pembuangan sementara (TPS) sampah serta instalasi PSBL, termasuk lahan pertanian, alat angkutan, dan agen / depot pemasaran.

4.1. Investasi Lahan
Investasi lahan untuk mengolah sampah 500 ton per hari dibutuhkan areal seluas 6 hektar. Instalasi PSBL dapat dibangun di (dekat) TPA sampah yang ada atau sesuai dengan program pemerintah daerah setempat.

4.2. Investasi AAS dan TPS
Investasi AAS (armada angkutan sampah) dan TPS (titik pembuangan sementara) sampah tidak diperlukan. Investasi tersebut disediakan oleh pemerintah daerah. Sebagai gambaran untuk kapasitas sampah 500 ton per hari diprakirakan jumlah AAS dan TPS dibutuhkan sebanyak 50 AAS dan 100 TPS. Kegiatan angkutan sampah dari TPS dilakukan setiap hari dalam 3 (tiga) rit, yaitu pada pukul 05.30 – 09.30 – 11.30 atau 14.00 waktu setempat.

4.3. Investasi Instalasi PSBL dan Sarana Pendukung
Investasi Instalasi PSBL dilengkapi dengan investasi sarana jalan, taman, kendaraan, alat berat, termasuk studi amdal dan sosialisasi teknologi PSBL. Dalam rangka kesinambungan investasi PSBL, sarana pendukung mencakup lahan pertanian dan peternakan, alat angkutan, serta agen/depot pemasaran.

5. Pendapatan Pemasaran Produk PSBL dan Retribusi Sampah
Pendapatan dari pemasaran produk PSBL didapat dari seluruh produk yang dihasilkan yaitu :
1). Gas C0x, N0x, dan S0x
2). Bata Beton
3). Pakan Ternak
4). Gas Methan
5). Arang Sampah
6). Briket Sampah
7). Pupuk Padat
8). Pupuk Cair
9). Blok Beton
10). Plastik dan Karet
11). Kertas dan Karton
12). Kaca, Besi, Seng, dll. 

Ardi Wijanarko

INDONESIA SUDAH PUNYA UU PENGELOLAAN SAMPAH

Penyusunan RUU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia sebagairnana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selain daripada itu, penyusunan RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta perwujudan upaya pemerintah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan "RUU Pengelolaan Sampah ini merupakan revolusi pengelolaan Sampah, diharapkan tidak lama lagi  masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu dalam lingkup yang lebih luas RUU ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mengantisipasi perubahan iklim".
Beberapa materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain yaitu: (i) Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.

Ardi Wijanarko